PP
ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 6
BAB 3 — DOKUMEN ANGKUTAN MULTIMODA
(1) Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dapat berupa dokumen tertulis dan/atau elektronik.
(2) Dokumen . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bukti perikatan perjanjian setelah disetujui oleh badan usaha angkutan multimoda dan pengguna jasa angkutan multimoda.
