Pasal 7
BAB 4 — BADAN USAHA ANGKUTAN MULTIMODA
(1) Badan usaha angkutan multimoda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memiliki izin usaha angkutan multimoda dari Menteri.depkumham.go.id
(2) Izin usaha angkutan multimoda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada badan usaha angkutan multimoda yang memenuhi persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
- akta pendirian perusahaan yang telah di sahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
- nomor pokok wajib pajak (NPWP);
- keterangan domisili usaha; dan
- memiliki modal dasar paling sedikit setara dengan 80.000 (delapan puluh ribu) Special Drawing Right (SDR).
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b paling sedikit meliputi:
- memiliki dan/atau menguasai peralatan kerja; dan
- memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang angkutan multimoda.
(5) Peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a paling sedikit meliputi kantor tetap, alat angkut, dan peralatan bongkar muat.
(6) Kompetensi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(6) Kompetensi di bidang angkutan multimoda
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara memperoleh izin usaha angkutan multimoda diatur dengan Peraturan Menteri.
