PP
ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 5
BAB 3 — DOKUMEN ANGKUTAN MULTIMODA
(1) Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 disusun oleh asosiasi angkutan multimoda.
(2) Asosiasi angkutan multimoda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam menyusun dokumen angkutan multimoda harus mengacu pada Standard Trading Conditions (STC) yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
