PP
ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 4
BAB 3 — DOKUMEN ANGKUTAN MULTIMODA
Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
identifikasi barang (merek dan nomor);
sifat barang (barang berbahaya atau barang yang mudah rusak);
rincian barang (jumlah dan bentuk kemasan berupa paket atau unit barang);
berat kotor atau jumlah barang;
ukuran barang;
keterangan lain yang dinyatakan oleh consignor/pengirim;
kondisi nyata barang;
nama dan tempat usaha badan usaha angkutan multimoda;
nama pengirim atau pengguna jasa;
penerima barang (consignee) jika disebut oleh pengirim;
tempat dan tanggal barang diterima oleh badan usaha angkutan multimoda;
tempat penyerahan barang;
tanggal . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- tanggal atau periode waktu penyerahan barang di tempat penyerahan barang sesuai dengan persetujuan para pihak;
- pernyataan bahwa dokumen angkutan ”dapat dinegosiasi” (negotiable) atau ”tidak dapat dinegosiasi” (non negotiable);
- tempat dan tanggal penerbitan dokumen angkutan multimoda;
- tanda tangan dari penanggung jawab badan usaha angkutan multimoda atau orang yang diberi kuasa;
- ongkos untuk setiap moda transportasi dan/atau total ongkos, mata uang yang digunakan, serta tempat pembayaran sesuai dengan persetujuan para pihak;depkumham.go.idr. rute perjalanan dan moda transportasi yang digunakan, serta tempat transshipment apabila diketahui pada saat dokumen diterbitkan;
- nama agen atau perwakilan yang akan melaksanakan penyerahan barang; dan
- asuransi muatan.
