PP
ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 3
BAB 2 — KEGIATAN ANGKUTAN MULTIMODA
(1) Kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dapat dilakukan dengan menggunakan alat angkut moda transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan/atau udara.
(2) Alat angkut moda transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas kendaraan bermotor, kereta api, kapal, dan pesawat udara.
(3) Pengusahaan masing-masing alat angkut moda
transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)depkumham.go.iddapat dilakukan oleh badan usaha angkutan moda transportasi.
