Pasal 2
BAB 2 — KEGIATAN ANGKUTAN MULTIMODA
(1) Angkutan multimoda hanya dapat dilakukan olehdepkumham.go.id
badan usaha angkutan multimoda.
(2) Angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh badan usaha angkutan
multimoda nasional dan badan usaha angkutan multimoda asing.
(3) Kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi kegiatan yang dimulai sejak diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda dari pengguna jasa angkutan multimoda sampai dengan diserahkannya barang kepada penerima barang dari badan usaha angkutan multimoda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam dokumen angkutan multimoda.
(4) Dalam menyelenggarakan kegiatan angkutan
multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) badan usaha angkutan multimoda bertanggung jawab terhadap kegiatan penunjang angkutan multimoda yang meliputi pengurusan:
- transportasi;
- pergudangan;
- konsolidasi muatan;
- penyediaan ruang muatan; dan/atau
- kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar negeri dan ke dalam negeri.
Pasal 3 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
