PP
ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 28
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap badan usaha
angkutan multimoda.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
- pengaturan;
- pengendalian; dan
- pengawasan.
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a dilakukan melalui perumusan kebijakan norma, standar, pedoman, dan kriteria angkutan multimoda.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dilakukan melalui:
- pengembangan sistem informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
- penerapan standar teknis kualitas pelayanan, keselamatan, dan keamanan angkutan multimoda; dan
- penerapan standar kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan multimoda.
(5) Pengawasan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dilakukan melalui monitoring dan evaluasi kegiatan angkutan multimoda.
