PP
ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 27
BAB 9 — TARIF ANGKUTAN MULTIMODA
(1) Tarif angkutan multimoda ditetapkan berdasarkan
kesepakatan bersama antara badan usaha angkutan multimoda dan pengguna jasa angkutan multimoda secara tertulis.
(2) Komponen . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Komponen tarif angkutan multimoda terdiri atas tarif
angkutan masing-masing moda yang digunakan serta tarif jasa lainnya sesuai dengan jenis jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan multimoda.
(3) Jenis, struktur, dan golongan tarif masing-masing
moda ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PEMBINAANdepkumham.go.id
