PP
ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 26
BAB 7 — BATAS TANGGUNG JAWAB
(1) Badan usaha angkutan multimoda wajib
mengasuransikan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan usaha angkutan multimoda dapat menutup
asuransi barang (cargo insurance) berdasarkan permintaan tertulis dari pengguna jasa angkutan multimoda.
(3) Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibebankan kepada pengguna jasa angkutan multimoda.
