Pasal 25
BAB 7 — BATAS TANGGUNG JAWAB
(1) Nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2) huruf a besarannya ditetapkan yang paling menguntungkan bagi pengguna jasa.
(2) Dalam hal jenis dan nilai barang tercantum dalam
dokumen angkutan multimoda, ganti rugi diberikan paling banyak sebesar nilai barang.
(3) Batas tanggung jawab badan usaha angkutan
multimoda tidak melebihi ongkos angkut, dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh keterlambatan penyerahan barang atau kerugian yang bukan disebabkan oleh kehilangan atau kerusakan barang.
(4) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Dalam hal petikemas, palet, atau kemasan bentuk lain
diisi dengan beberapa paket pengiriman dan masing- masing paket disebutkan di dalam dokumen angkutan, maka ganti rugi dihitung berdasarkan masing-masing paket dimaksud.
(5) Dalam hal masing-masing paket pengiriman
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disebutkan di dalam dokumen angkutan, maka ganti rugi dihitung sebagai satu paket.
