PP
ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 29
(1) Sumber daya manusia yang memiliki kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf c dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.depkumham.go.id(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang angkutan multimoda.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah atau badan hukum Indonesia yang diakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
