PP
ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 14
BAB 4 — BADAN USAHA ANGKUTAN MULTIMODA
(1) Badan usaha angkutan multimoda bertanggung jawab
terhadap barang yang diangkutnya sejak barang diterima dari pengguna jasa angkutan multimoda sampai dengan barang diserahkan kepada penerima barang sesuai dengan ketentuan dalam kontrak angkutan multimoda.
(2) Tanggung . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kerusakan, hilangnya barang sebagian atau seluruhnya, dan/atau keterlambatan penyerahan barang kepada penerima barang.
