PP
ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 15
BAB 5 — PENGGUNA JASA ANGKUTAN MULTIMODA
Pengguna jasa angkutan multimoda dapat dilakukan oleh orang perseorangan, kelompok orang, badan usaha, badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, dandepkumham.go.id instansi pemerintah.
