Pasal 12
BAB 4 — BADAN USAHA ANGKUTAN MULTIMODA
(1) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11, badan usaha angkutan multimoda dalam setiap melaksanakan kegiatan angkutan multimoda wajib:
- menerbitkan dokumen angkutan multimoda;
- mengangkut barang sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda;
- menjaga keselamatan dan keamanan pelaksanaan kegiatan angkutan multimoda;
- melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap barang khusus dan barang berbahaya;depkumham.go.ide. menyelesaikan klaim yang diajukan oleh pengguna jasa; dan
- mengasuransikan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Klaim yang diajukan oleh pengguna jasa atau penerima
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilengkapi dengan berita acara penerimaan barang yang ditanda tangani oleh badan usaha angkutan multimoda dan penerima barang.
(3) Badan usaha angkutan multimoda yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan angkutan multimoda; dan/atau
- pencabutan izin usaha angkutan multimoda.
(5) Pencabutan izin usaha angkutan multimoda
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan apabila:
- perusahaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- perusahaan yang bersangkutan melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia;
- memperoleh izin usaha dengan cara tidak sah;
- dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan; atau
- melakukan tindak pidana penyelundupan dan/atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.depkumham.go.idPasal 13
Badan usaha angkutan multimoda berhak:
- menerima pembayaran dari pengguna jasa sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda;
- menerima informasi dari pengguna jasa mengenai kejelasan barang yang diangkut;
- membuka dan/atau memeriksa barang kiriman dihadapan pengguna jasa untuk mencocokan kebenaran informasi barang yang diangkut;
- menolak mengangkut barang yang diketahui dapat mengancam keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan multimoda;
- mengambil tindakan tertentu untuk menjaga keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan multimoda; dan
- menolak klaim yang tidak dapat dibuktikan.
