PP
ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 11
BAB 4 — BADAN USAHA ANGKUTAN MULTIMODA
Badan usaha yang telah memiliki izin usaha angkutan multimoda wajib:
- melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan multimoda;
- melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan direktur utama atau penanggung jawab dan/atau pemilik, NPWP perusahaan, dan domisili perusahaan kepada Menteri;
- melakukan kegiatan operasional paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya izin; dan
- melaporkan kegiatan operasionalnya kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 12 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
