PP
PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 6
BAB 3 — KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun
dan disajikan sesuai dengan SAP.
(2) Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dihasilkan dari suatu Sistem Akuntansi Pemerintahan.
