PP
PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 5
BAB 3 — KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
(1) Laporan Keuangan pemerintah pusat/daerah setidak-tidaknya
terdiri dari:
- Laporan Realisasi Anggaran;
- Neraca;
- Laporan Arus Kas; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan. Dana Dekonsentrasi adalah anggaran yang disediakan sehubungan dengan pelimpahan wewenang pelaksanaan kegiatan pemerintah pusat di daerah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat disertai kewajiban melaporkangabungkan pada Entitas Pelaporan.
(2) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah setidak-tidaknya terdiri dari:
- Laporan Realisasi Anggaran;
- Neraca; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan.
(3) Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara/Daerah setidak-
tidaknya terdiri dari:
- Laporan Realisasi Anggaran;
- Neraca;
- Laporan Arus Kas; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan.
(4) Penambahan unsur-unsur Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan/atau oleh komite yang menyusun SAP.
(5) Ilustrasi format Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan
Laporan Arus Kas, serta susunan Catatan atas Laporan Keuangan disajikan pada Lampiran I, penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan serta ketentuan SAP.
