PP
PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 4
BAB 2 — PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA
(1) Setiap kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan suatu
Kementerian Negara/Lembaga merupakan Entitas Akuntansi.
(2) Bendahara Umum Daerah dan setiap Pengguna Anggaran di
lingkungan pemerintah daerah merupakan Entitas Akuntansi.
