PP
PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 3
BAB 2 — PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA
(1) Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri
dari:
- Pemerintah pusat;
- Pemerintah daerah;
- Kementerian Negara/Lembaga; dan
- Bendahara Umum Negara.
(2) Entitas Pelaporan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
