Pasal 29
BAB 9 — LAPORAN KEUANGAN ATAS PELAKSANAAN KEGIATAN DANA
(1) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan
Tugas Pembantuan menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan dan Kinerja sebagaimana berlaku bagi kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah pusat.
(2) Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Tugas
Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
(3) Gubernur/bupati/walikota menyiapkan Laporan Keuangan dan
Kinerja gabungan berdasarkan laporan yang diterima dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Tugas Pembantuan dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga terkait serta kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
