PP
PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 30
BAB 9 — LAPORAN KEUANGAN ATAS PELAKSANAAN KEGIATAN DANA
(1) Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Dana
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dilaporkan secara terintegrasi dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga Pengguna Anggaran yang bersangkutan.
(2) Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Dana
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dilampirkan pada laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan
akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
