Pasal 28
BAB 9 — LAPORAN KEUANGAN ATAS PELAKSANAAN KEGIATAN DANA
(1) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan
Dana Dekonsentrasi menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan dan Kinerja sebagaimana berlaku bagi kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah pusat.
(2) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyampaikan Laporan
Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
(3) Gubernur menyiapkan Laporan Keuangan dan Kinerja gabungan
berdasarkan laporan yang diterima dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi, dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga terkait serta kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
