PP
PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 18
BAB 5 — LAPORAN KINERJA
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menyusun
Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan
menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
(2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
