PP
PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 19
BAB 5 — LAPORAN KINERJA
(1) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran
menyusun Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/ walikota, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
(2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
