PP
PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 17
BAB 5 — LAPORAN KINERJA
(1) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berisi
ringkasan tentang keluaran dari masing-masing kegiatan dan hasil yang dicapai dari masing-masing program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBN/APBD.
(2) Bentuk dan isi Laporan Kinerja disesuaikan dengan bentuk dan
isi rencana kerja dan anggaran sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah terkait, ilustrasi format Laporan Kinerja disajikan pada Lampiran III.a koreksi lain berdasarkan SAP.
