PP
PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 14
BAB 4 — PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
(1) Berdasarkan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (3), Menteri Keuangan menyusun rancangan undang- undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(2) Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
