PP
PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 13
BAB 4 — PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
Gubernur/bupati/walikota memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan atas Laporan Keuangan pemerintah daerah serta koreksi lain berdasarkan SAP.
