PP
PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 15
BAB 4 — PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
(1) Berdasarkan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(2) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang telah disetujui bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk tingkat pemerintah provinsi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, dan untuk tingkat pemerintah kabupaten/kota disampaikan kepada gubernur.
