PP
PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 10
BAB 4 — PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
(1) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran
menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/ walikota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
(2) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum
Daerah menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) sebagai pertanggungjawaban pengelolaan
perbendaharaan daerah dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/walikota.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah
tahun anggaran berakhir.
