PP
PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 9
BAB 4 — PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
(1) Menteri Keuangan menyusun Laporan Keuangan pemerintah pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(2) Laporan Keuangan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden, untuk selanjutnya disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
