PP
PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 11
BAB 4 — PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
(1) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun Laporan Keuangan
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota untuk memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(2) Laporan Keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
