Pasal 5
BAB 2 — JARINGAN JALAN TOL
(1) Jalan Tol memberi pelayanan keamanan dan keselamatan lalu lintas yang mantap.
(2) Jalan Tol harus mempunyai spesifikasi:
a. Tidak ada persilangan sebidang dengan jalan lain atau prasarana transportasi yang lain.
b. Sekurang-kurangnya terdiri dari dua jalur untuk masing-masing arah.
c. Lebar bahu jalan yang cukup untuk digunakan sebagai lajur darurat.
(3) Pada setiap Jalan Tol:
a. Dilakukan pemagaran untuk keamanan keselamatan lalu lintas Jalan Tol. b. Pada tempat-tempat yang diperlukan diadakan jembatan/terowongan penyeberangan orang dan hewan.
(4) Pada tempat-tempat yang membahayakan bagi pemakai Jalan Tol diadakan rel pengaman atau kabel pengaman.
(5) Ketentuan teknik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), (3), dan (4), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
