PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 6
BAB 2 — JARINGAN JALAN TOL
(1) Pada setiap Jalan Tol harus tersedia sarana komunikasi, sarana deteksi pengamanan, atau pelayanan lain yang memungkinkan pertolongan dengan segera ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya.
(2) Pada Jalan Tol antar kota di masing-masing jurusan setiap jarak 50 (lima puluh)
kilometer tersedia sekurang-kurangnya satu tempat istirahat.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku pada Jalan Tol di dalam wilayah perkotaan.
(4) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
