PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 4
BAB 2 — JARINGAN JALAN TOL
(1) Jalan Tol merupakan alternatif lintas jalan umum yang ada dan pada dasarnya merupakan jalan baru.
(2) Jalan Tol didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk Jalan Tol antar kota dan 60 (enam puluh)
kilometer per jam untuk Jalan Tol di wilayah perkotaan.
(3) Jalan Tol didesain untuk mampu menahan muatan sumbu terpusat tunggal kendaraan sekurang-kurangnya 8 1/5 (delapan satu perlima) ton atau muatan sumbu terpusat tandem kendaraan sekurang-kurangnya 14 . (empat belas satu perdua) ton.
(4) Jumlah jalan masuk ke Jalan Tol dibatasi secara efisien dan didesain sedemikian rupa sehingga semua jalan masuk terkendali.
