PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 3
BAB 2 — JARINGAN JALAN TOL
Jalan Tol berperan:
a. Untuk melayani jasa distribusi utama yang mempunyai spesifikasi bebas hambatan agar dicapai tingkat efisiensi yang maksimal dalam penggunaan sumber daya.
b. Sebagai pemacu pengembangan wilayah untuk mewujudkan keseimbangan antar daerah.
