PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 2
BAB 2 — JARINGAN JALAN TOL
(1) Jalan diselenggarakan dengan maksud untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta keseimbangan dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan, yang dapat dicapai dengan cara membina jaringan jalan yang berasal dari pemakai jalan.
(2) Jalan Tol diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan efisiensi pelayanan jasa distribusi guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi terutama di wilayah yang sudah tinggi tingkat perkembangannya.
