Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pembinaan jalan;
Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol;
Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakaian Jalan Tol;
Penyelenggaraan Jalan Tol adalah semua kegiatan perwujudan sasaran dan kegiatan operasi Jalan Tol;
Perwujudan sasaran Jalan Tol adalah meliputi kegiatan-kegiatan perencanaan teknik, pembangunan, dan pemeliharaan Jalan Tol;
Kegiatan Operasi Jalan Tol adalah pengumpulan tol, pengaturan pemakaian dan pengamanan Jalan Tol, serta usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Penyelenggaraan Jalan Tol;
Badan adalah Badan Usaha Milik Negara Jalan Tol yang diserahi wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol;
Pemakai Jalan Tol adalah pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.
