PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 43
BAB 6 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, 28, dan 29 dikenakan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan. (2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran.
