PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 44
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada kaitarnya dengan Jalan Tol tetap ber laku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diatur kembali berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Perubahan atau pengaturan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)selambat-lambatnya dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (2) yang telah ada tetap berlaku dan disesuaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
