PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 42
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan untuk penyelenggaraan Jalan Tol yang meliputi biaya Studi kelayakan, biaya perencanaan teknik, biaya pembangunan, dan biaya pengoperasian serta biaya pemeliharaan ditanggung oleh Badan atau oleh Badan kerja-sama dengan pihak lain.
