PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 41
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Biaya pra-studi kelayakan dan pembeasan tanah untuk pembangunan Jalan Tol ditanggung oleh Pemerintah.
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Biaya pra-studi kelayakan dan pembeasan tanah untuk pembangunan Jalan Tol ditanggung oleh Pemerintah.