PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 38
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Pemerintah menyerahkan untuk sebagian atau seluruhnya wewenang penyelenggaraan Jalan Tol kepada Badan. (2) Penyelenggaraan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan bekerjasama dengan pihak lain. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak melepaskan wewenang penyelenggaraan Jalan Tol yang ada pada Badan. (4) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan berdasarkan izin Menteri.
