PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 37
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Iklan dapat dipasang pada tempat-tempat di Daerah Milik Jalan Tol yang ditetapkan oleh Badan. (2) Pemasangan iklan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi hak-hak Pemerintah Daerah setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
