PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Lahan di Daerah Milik Jalan Tol dapat diusahakan sebagai tempat istirahat dan pelayanan, sepanjang hal itu masih merupakan sarana penunjang penyelenggaraan Jalan Tol. (2) Pengusahaan lahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan bekerjasama dengan pihak lain. (3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
