PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Badan wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Pemakai Jalan Tol sebagai akibat kesalahan dalam penyelenggaraan Jalan Tol. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
