PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 34
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Badan wajib mengusahakan agar Jalan Tol selalu dalam keadaan memenuhi syarat untuk dioperasikan.
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Badan wajib mengusahakan agar Jalan Tol selalu dalam keadaan memenuhi syarat untuk dioperasikan.