PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 33
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Pada setiap Jalan Tol Badan wajib menyediakan unit ambulans, unit pertolongan penyelamatan, unit penderekan, dan unit pelayanan kepada pemakai Jalan Tol. (2) Badan wajib menyediakan unsur pengamanan Jalan Tol bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
