PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 32
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Pemakai Jalan Tol berhak menuntut ganti rugi kepada Badan atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan dalam penyelenggaraan Jalan Tol.
