PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 31
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
(1) Pemakai Jalan Tol wajib mengganti kerugian Badan yang diakibatkan oleh kesalahannya, sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada:
a. Bagian-bagian Jalan Tol,
b. Bangunan pelengkap Jalan Tol,
c. Perlengkapan Jalan Tol,
d. Sarana penunjang penyelenggaraan Jalan Tol.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula untuk jalan penghubung.
