PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang JALAN TOL
Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Pemakai Jalan Tol wajib membayar sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas Jalan Tol yang bersangkutan dalam hal:
a. Tidak dapat menunjukkan karcis tanda masuk Jalan Tol pada saat membayar tol.
b. Menunjukkan karcis tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
c. Tidak dapat menunjukkan karcis tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
